Poster Bacaleg Bertebaran Sebelum Kampanye,

 


Sidoarjo - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Moh Adi menyoroti pemasangan poster, spanduk hingga baliho bakal calon legislatif, partai politik, hingga calon presiden yang masih di Jakarta. Padahal saat ini belum memasuki tahapan kampanye yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tahapan kampanye sebetulnya baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Namun, saat ini sudah banyak spanduk, poster, hingga baliho yang dipasang oleh partai politik hingga bakal caleg dan menurut Moh Adi hal membuat Sidoarjo menjadi kotor.

"Sidoarjo menjadi kotor, bukan hanya udaranya, polusi, tapi spanduk-spanduk para calon yang bisa kita temui hampir Se Sidoarjo, saya enggak tahu daerah lain, semoga lebih bersih dari Sidoarjo," ungkap Moh Adi dalam sebuah diskusi yang dilakukan secara daring,

"Dan itu semua berisi gambar orang-orang, ada yang jelas bakal jadi caleg, ada foto ketum partai beserta capres yang mungkin akan diusung partai itu. Spanduk-spanduk itu memenuhi jalanan kota Sidoarjo tanpa kemudian ada yang merasa harus menertibkannya, karena kita pun belum masuk masa kampanye," ungkap dia menambahkan.

Moh Adi menyebut saat ini masih dalam tahapan sosialisasi pemilu. Namun, banyak yang memanfaatkan momen ini malah untuk memasang spanduk-spanduk tersebut.

Ia menyayangkan tidak ada panduan yang jelas mengenai sosialisasi ini. Padahal, tahapan sosialisasi menurutnya cukup panjang, dari Desember 2022 hingga akhir November 2023.

"Tentu saja ini menjadi sesuatu yang membuat waktu panjang dari Desember 2022 sampai November 2023 ini menjadi lahan yang bebas dimanfaatkan oleh siapapun," tuturnya.

Ia juga menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dianggap minim dalam menangani masalah ini. Respons dari Bawaslu juga menurutnya tidak cukup memuaskan.

"Ketika ini dilaporkan, jawaban Bawaslu selalu standar bahwa yang penting spanduk-spanduk itu tidak berisi ajakan memilih di Pemilu 2024, maka itu tidak termasuk kategori kampanye, maka itu sah-sah saja menurut Bawaslu spanduk-spanduk itu mengisi masa sosialisasi," ujar dia..

Respons Bawaslu itu, kata Moh Adi, justru mengecilkan makna kampanye. Padahal, makna kampanye bukan sekadar sebagai ajakan untuk memilih.

Ia mengungkap dalam Undang-undang Pemilu definisi kampanye adalah meyakinkan pemilih, bukan cuma mengajak untuk memilih. Oleh karena itu, pemasangan spanduk berisi foto-foto bakal caleg itu harus dimaknai sebagai ajang kampanye.

Nama : Syihab Zuhry Haqiqy

Kelas : H (Ilmu Komunikasi)

Nim : 23041184354


Komentar

Postingan populer dari blog ini

DESA SUMENGKO MENJADI TEMPAT PENGRAJIN SHUTTLECOCK PERTAMA DI KABUPATEN NGANJUK

Ketika Media Sosial Menjadi Jalan Pembandingan Tak Sehat bagi Wanita

KIM NAMJOON DAN TUDUHAN ISLAM PHOBIA